Agung and Partners : PENGGUNARKOBA adalah KORBAN dan harus DIREHABILITASI melalui Upaya Hukum PK - Jurnal Aktual

Agung and Partners : PENGGUNARKOBA adalah KORBAN dan harus DIREHABILITASI melalui Upaya Hukum PK

Ngawi-JAN. Dua Pengguna Narkoba yakni IP (30) dan MF (35) yang DIDAKWA sebagai PENGEDAR dan sudah dijatuhi VONIS oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini dapat menghirup udara BEBAS setelah mengajukan UPAYA Hukum Luar Biasa atau PK (Peninjauan Kembali) melalui Kuasa Hukumnya yakni AGUNG and PARTNERS

Agung & Partners selaku Pengacara Handal (PH) alias Penasehat Hukum dari Dua TERDAKWA mengungkapkan, “Sesuai keterangan Klien kami IP dan MF ini sebenarnya PENGGUNARKOBA dan merupakan KORBAN yang tak sepantasnya DIHUKUM lalu DIJEBLOSKAN di PENJARA setelah didakwa sebagai PENGEDAR, “ungkap Agung kepada WARTAWAN tadi Pagi, 17/11/22.

“Pasalnya Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama oleh sebab itu pemerintah melalui BNN dan Pusat Rehabilitasi Swasta harus dan selayaknya meng ASSESMENT (penilaian) agar para pengguna tidak sepantasnya untuk dimasukkan di penjara melainkan harus DIREHABILITASI “tambahnya.

“TUJUAN para PENGGUNA ini DIREHAB adalah untuk MENGANTISIPASI adanya PERBUDAKAN dalam Lingkaran Setan oleh para Bandar Narkoba Besar alias Gembong Mafia Narkoba ketika nanti setelah BEBAS. dan hal ini adalah AMANAT Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, “jelasnya.

“PASAL tersebut menyatakan, “Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahGunaan Narkotika WAJIB menjalani REHABILITASI Medis dan REHABILITASI Sosial. Maka sesuai amanat UU tersebut kita sebagai Praktisi Hukum harus AMANAH dalam menterapkanya pada masyarakat agar PAHAMELEK Hukum, “ujar Agung kepada Insan PERS di Lapas Klas II Ngawi Jawa Timur. HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *