Arwin Sayangkan Adanya Dugaan Pembelokan Fakta, Tanah Peninggalan Almarhum Satroli
Jurnalaktual – Arwin dari LBH TNT Pasuruan menyayangkan adanya dugaan pembelokan fakta atas tanah peninggalan Almarhum Satroli, pada saat pertemuan untuk yang kedua kalinya di Kantor Desa Andonosari, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan, Selasa (26/04/22).
Dalam pertemuan tersebut Kades Andonosari Akhmad Pujianto menjelaskan berdasarkan keterangan dari RT setempat yang notabene masih terhitung saudara mbok Tika bahwa semasa hidupnya Almarhum Satroli tidak pernah membeli kebun apel yang terletak dibelakang rumah mbok Tika melainkan hanya membeli sebidang tanah yang peruntukannya sebagai kandang sapi dan itupun sudah terjual sebagian ke H. Jakfar, ujarnya.

Mendengar penuturan dari Akhmad Pujianto, tentang riwayat tanah yang saat ini di sengketakan, Arwin perwakilan dari LBH TNT Pasuruan menyayangkan adanya dugaan Pembelokan Fakta sehingga hak kepemilikan objek milik Almarhum Satroli yang semestinya kebun Apel menjadi objek yang diperuntukkan sebagai kandang sapi.
“Kita sudah ada saksi-saksi terkait kepemilikan kebun apel milik Almarhum Satroli dari mulai disewakan sampai dipercayakan untuk dirawat dengan cara bagi hasil, pada saatnya nanti semua saksi-saksi itu akan kita dengar kesaksiannya baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Arwin pada awak media.
Lebih lanjut Arwin mengatakan bahwa dalam waktu dekat LBH TNT Pasuruan akan meminta klarifikasi dari pihak mbok Tika termasuk dari RT setempat terkait pengakuan atas kepemilikan objek kebun apel milik Almarhum Satroli yang sesuai buku C Desa No. 1104, Persil 17 dengan luas sekitar 399 M², ujar Arwin menutup perbincangan.
(tim BK)