"AWAS" Modus Baru Mafia Tanah Malang Raya - Jurnal Aktual

“AWAS” Modus Baru Mafia Tanah Malang Raya

Jurnalaktual – Kasus tindak pidana penggelapan serta penipuan yang di alami Wiwit Sri belum kunjung tuntas. Kasus yang bermula dari peminjaman uang dengan jaminan Sertipikat tanah berubah menjadi Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB ) dengan cara rekayasa.

Saat di temui awak media senin 25/04/2022 Wiwit menyampaikan rasa gelisahnya akan kehilangan Sertipikat Tanahnya. ” lha iya mas saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli kok sertipikat atas nama bertiga yaitu Sulam ( Bapak ), Wiwit Sri ( Saya ) dan Nining Setyowati ( adik ) kok bisa beralih ke atas nama orang lain ” ujarnya. Memang sertipikat di jaminkan oleh adik saya ( Nining ) karena membutuhkan uang sekitar 150 jt waktu itu, tanpa sepengetahuan saya kok tahu tahu sertipikat sudah menjadi milik orang lain. Makanya masalah ini saya laporkan ke Polres Kota Batu.

Di tempat lain Septa sebagai terlapor, dalam kasus ini berperan sebagai perantara mengakui adanya rekayasa Perjanjian Perikatan Jual Beli. Karena sosok tiga orang yang melakukan tanda tangan PPJB bukan orang yang sebenarnya dan itu atas permintaan Nining salah satu pemilik hak atas sertipikat ( peminjam ). Saya kira perjanjian pinjaman saja. Gak tau kalo itu Perikatan Perjanjian Jual Beli. Sekarang saya merasa beban karena telah terjebak dalam masalah ini. Padahal saya hanya menerima uang fee 1.5 jt dan sekarang malah laporkan. kok saya saja yang di laporkan sedangkan Nining yang menyuruh saya tidak. keluhnya saat awak media mengkonfirmasi masalah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan awak media yang sudah mengantongi nama Notaris pembuat PPJB serta pendananya. Awak media akan mendorong APH di tingkat Polres kalau perlu ke Polda untuk mengusut persekongkolan jahat ini. Agar modus peminjaman uang yang sebenarnya ingin menguasai hak orang lain tidak terjadi lagi di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *