Bukan BURON, Terduga SATU Komplotan Pelaku CURANMOR di Lamongan Masih BELUM atau SULIT untuk DITANGKAP - Jurnal Aktual

Bukan BURON, Terduga SATU Komplotan Pelaku CURANMOR di Lamongan Masih BELUM atau SULIT untuk DITANGKAP

Lamongan-JAN, Sebenarnya ada TIGA pelaku pencurian (curanmor) yang telah MERESAHKAN warga Kabupaten Lamongan akhirnya BERHASIL diringkus namun SATU pelaku terduga belum ditangkap tapi bukan BURON sebab DIDUGA tidak dapat DITANGKAP hingga kini 03/11/23.

Kenapa demikian, berikut KRONOLOGI (peristiwa) itu yang sebenarnya dijelaskan oleh salah satu komplotan TERSANGKA berinisial STR (43) tahun yang pada saat itu TERTANGKAP pada 04/02/2016 SILAM dan sempat menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan.

“Waktu itu saya melakukan CURANMOR di Desa LAREN, Kecamatan PUCUK, Kabupaten LAMONGAN sekitar bulan Januari 2016 bersama Riwanto dan Sholeh alias GOPLEK selaku OTAK dari Aksi Pencurian itu, mas,”ungkapnya pada Wartawan.

Ia melanjutkan, “saya sempat menjalani HUKUMAN selama 8 tahun 6 dan saya SIAP untuk menawarkan diri menjadi Justice Colaburator atau mendapat suatu keputusan yang bijaksana dari Kepala kepolisian Polres Lamongan, “lanjut STR.

“Saya memimta pihak Polres Lamongan untuk segera MENTANGKAP saudara S alias GOPLEK yang selama ini tidak menjalani hukuman, padahal dia adalah OTAK dari aksi KEJAHATAN kami, mas, “tambah STR.

Sementara itu, Ipda SUNANDAR selaku Kanit I Pidum Polres Lamongan saat dihubungi Insan PERS lewat WhatsApp (WA) Selasa, (04/10/23) untuk mempertanyakan surat permohonan Justice Colaburator yang kemarin saya kirim apa sudah diterima atau belum ?, “tanya Awak Media.

“Ia (SUNANDAR) menjawab, “sudah saya TERIMA dan masih NYARI berkasnya mas, karena penyidik sudah pindah semua dan kemarin pindahan gedung juga, Kok gak dulu dulu nanya kasus tersebut, sudah berjalan 9 tahun, “jawabnya.

Disinggung awak media, jika DPO atau BURONAN muncul di permukaan apa akan dibiarkan, dengan singkatnya mengatakan, “kalau terlalu lama ya nyari berkasnya yang susah, klo sekarang enak pake dokumen elektronik jadi ga bisa ketlisut, mudah nyarinya,”bantahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ICON-RI Ramot H. BatuBara mentegaskan, “demi tegaknya HUKUM dan juga KEADILAN bagi MASYARAKAT, kami MENDUKUNG untuk MENTINDAK dengan TEGAS jika memang DPO Si Sholeh itu yang selama ini belum dapat DITANGKAP dan DIPROSES secara HUKUM, “tegasnya saat ditemui di kantornya, 02/11/23.

“Lalu apa STATUS dia (GOPLEK) itu entah BURON atau memang SULIT untuk DITANGKAP ya oleh Polres Lamongan ?. Jika DPO terus dibiarkan berkeliaran dan muncul dipermukaan dan KAMBUH lagi siapa yang bertanggung jawab Polres Lamongan kah ?. “tambahnya. Bersambung. HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *