Diduga BAP Bocor, Kuasa Hukum JEP: Sesuai Fakta Persidangan Menyebar Lewat WhatsApp
Jurnalaktual – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari berkas perkara.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke duabelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (4/6/2022) pagi.
Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang SH., MH mempertanyakan sekaligus heran terkait dengan hasil fakta persidangan.
“BAP diduga bocor, itukan rahasia negara, tentu tidak boleh dimiliki siapapun, kecuali berkas perkara untuk terdakwa. Tapi BAP itu bisa menyebar lewat WhatsApp, itu menurut fakta ya. Nah inikan lucu, kenapa BAP itu bisa menyebar. Sebelum bersaksi sudah baca BAPnya,. Nah itu yang perlu kami pertanyakan,” ungkapnya dengan penuh rasa tanda tanya.
Koh Jeffry, sapaan akrabnya mengaku heran berkaitan dengan (Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diduga bocor dan tersebar melalui WhatsApp tersebut.
“Hal itu kami ketahui dari fakta hasil persidangan jika BAP itu bocor dan sempat tersebar. Jadi, apa yang disampaikan keterangan di persidangan ini sudah berdasarkan BAP yang bocor. Inikan tanda tanya juga, karena BAP rahasia negara. Seharusnya BAP tidak boleh dikirim melalui WhatsApp, tapi fakta di persidangan BAP tersebar melalui WhatsApp dan kami kaget hari ini, kenapa BAB bisa bocor,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui, jika pada sidang berikutnya bakal selalu siap dalam persidangan yang digelar pada Juni mendatang.
“Ya, pada dasarnya kami akan selalu siap untuk mengikuti jalannya sidang berikutnya,” ujar Koh Jeffry.
Sementara itu, Edi Sutomo, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini tetap menghadirkan dua orang saksi.
“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi dari berkas perkara, yang mana saksi ini yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Saksi yang hadir dua orang berinisial FV dan KA, yang kita jemput dari Blitar dan nantinya kami juga antar pulang ke Blitar dengan keadaan aman,” tukasnya.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu ini mengungkapkan, jika dua orang saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini dulunya adalah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
“Mereka dulunya adalah mantan siswi di SPI, dan hari ini keterangannya didengarkan dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian. Terkait dengan jadwal agenda sidang berikutnya, ditunda pada hari Senin tanggal 6 bulan Juni tahun 2022, dengan menghadirkan keterangan dari saksi ahli,” tandasnya. (Eko)