Hermali Wijaya Ketua KSM Nguling dari LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya MENYOROTI Pelayanan KUA Nguling yang KUNO dan KETINGGALAN Zaman - Jurnal Aktual

Hermali Wijaya Ketua KSM Nguling dari LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya MENYOROTI Pelayanan KUA Nguling yang KUNO dan KETINGGALAN Zaman

Pasuruan-JAN. Aturan Capil (Catatan Sipil) dalam Pengurusan Akte Kelahiran per Februari 2023 harus dapat menunjukkan keaslian persyaratan berkas yang dibutuhkan seperti Surat Lahir Asli dari Bidan / RS,Surat Keterangan Kelahiran dari Desa,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, KK, KTP kedua Orang tua juga KTP Saksi, Kartu Nikah / Surat Perceraian yang semua DiFotoCopy dan DiLegalisir.

ANGKAS warga Desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan yang biasanya menguruskan surat menyurat merasa KECEWA dengan pelayanan di kantor KUA Kecamatan Nguling, Pasalnya sudah hampir 3 bulan belum selesai karena tidak bisa menunjukan tanggal bulan tahun Pernikahan awal atas nama Yuliani dan Arep warga Kapasan.

Orang tua Fitriyani anak hasil pernikahan pertama dan sekarang Yuliani sudah menikah dengan orang lain. “Saya disuruh sama Kepala KUA mencari tanggal bulan tahun pernikahan awal Orang Tua Anak ini mas, ya saya tanya ke yang bersangkutan bilangnya LUPA, “ungkap Angkas dengan nada KESAL, Selasa Selasa (09/05/23).

Saat awak media bersama Hermali Wijaya Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nguling LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Pasuruan Raya mengkonfimasikan langsung kepada Kepala KUA Nguling-Ngarji MHI terkait hal tersebut memang DIBENARKAN adanya. ‘Iya mas memang benar, saya menunggu hasil awal pernikahan Yuliani dan Arep ke Pak Angkas, “jelasnya.

Ngarji MHI menambahkan, ” mohon maaf, kami tidak bisa memberikan REKOM terkait Akta Cerainya, sebab kalau melihat Akte Cerai itu di buku NB ada di gudang bertumpuk-tumpuk kalau buku Register Akte Nikah tersimpan RAPI karena ini Dokumen Penting, “tambahnya.

Ia melanjutkan, “apabila ingin tahu Nomor dan tanggal Akte Cerai bisa ke Pengadilan Agama dan kalau njenengan mau melacaknya silakan datang ke Kantor Pengadilan Agama, di situ lengkap,mas, “lanjut Ngarji selaku Kepala KUA Nguling.

Menanggapi hal ini Hermali Wijaya yang sering menyoroti terkait Pelayanan Publik di wilayahnya menyampaikan, “seharusnya pihak KUA Nguling yang lebih tahu dan paham, eh malah menyuruh masyarakat biasa yang mencari tanggal dan tahun PERCERAIAN Yuliani sama Arep, ini Pelayanan yang seperti Apa ?, “ujar Hemali pada Wartawan.

Ia mentegaskan, “seoalah Sistem Administrasi KUA Nguling ini TERKESAN Malas dan yang NAMANYA Arsip itu harus TERCATAT di Data Base ONLINE Digital secara KOMPUTERISE selain TUMPUKAN Buku alias Arsip atau Bukti Asli Autentikertas di gudang, ‘tegas Hermali.

“Sekarang ini zaman sudah CANGGIH, masak masih manual dalam Pembukuan Arsip, saya kasihan pada anak ini kalau tidak mempunyai Akte Kelahiran di Catatan Sipil (Capil) karena Akte Kelahiran itu penting jika memang sistem Admin masih MANUAL dan KUNO bahkan masih PRIMITIF ada baiknya kami bantu penyampain bantuan agar dapat bantuan dari pusat admin secara ONLINE, “tutur Hermali sembari mengkeeutkan KENINGNYA.

Dari hasil pertemuan tersebut DISEPAKATI untuk MEMFOTO buku Register Akte Nikah yang di situ tertera tanggal Yuliatin berstatus JANDA dari pernikahannya dengan Arep dan sebagai GANTI Buku Nikah atau Akte Perceraian untuk persyaratan pengurusan Akte Kelahiran, Hermali BERHARAP tidak ada lagi PERISTIWA atau KEJADIAN Nyeleneh nan Kuno bahkan KETINGGALAN Zaman seperti ini lagi khususnya di Kecamatan Nguling. PUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *