Karyawan PT. Perwita NusaRaya MJI Meninggal Dunia, Seorang ISTRI Belum Mendapatkan HAK Pesangon Sesuai UU CiptaKer, DisNaKerTrans Angkat Bicara - Jurnal Aktual

Karyawan PT. Perwita NusaRaya MJI Meninggal Dunia, Seorang ISTRI Belum Mendapatkan HAK Pesangon Sesuai UU CiptaKer, DisNaKerTrans Angkat Bicara

Sidoarjo-JAN. Seorang karyawan bernama ISWANTO (36) asal Desa PADANG Kecamatan TRUCUK Kabupaten BojoNegoro Jawa Timur adalah salah satu KARYAWAN dari PT. ALUMINDO (Light METAL Industry) atau yang lebih DIKENAL dengan PT. ALMI dalam NAUNGAN PT. MasPion Group yang telah BEKERJA dari 04 Desember 2007 hingga 01 April 2023 atau telah MENGABDIKAN diri sebagai PEKERJA selama 15 tahun 4 bulan ini telah meninggal dunia pada 14 Maret 2023 namun selama 15 tahun masa ABDI tersebut keluarga ISWANTO yakni INTAN AGUSTINI selaku ISTRI sah dari ALMARHUM sekaligus PEWARIS tidak mendapatkan HAK-nya sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja dari PT. Perwita NusaRaya MJI (Multi Jasa Industri) OutSourching yang berkantor di kawasan Kecamatan KRIAN Kabupaten SIDOARJO selaku perusahaan OutSourching atau PENYALUR Tenaga Kerja (NaKer) pada PT. MasPion Group ini.

INTAN sebagai ISTRI sah mendiang ISWANTO merasa KECEWA lantaran tidak mendapatkan HAK (pesangon) sesuai dengan UU CipKer dari PT. Perwita NusaRaya MJI yang DIDUGA mendiamkan masalah PESANGON ini kepada INTAN melalui Kuasa Hukum-nya yakni PURWANDI , SH dan rekan EDI SupriAntono, SH serta AKHMAD MulYadi, SH, Intan menuntut HAK dari mendiang suaminya yang belum TERBAYARKAN sesuai dengan PERATURAN dari PT. Perwita NusaRaya MJI. ”suami saya meninggal dunia akibat kecelakaan ketika dalam perjalanan ke PT. ALUMINDO dan saya sebagai istri untuk menyambung hidup selanjutnya bagaimana jika perusahaan (PT. PERWITA) yang pernah menyalurkan tenaga kerja suami saya selama 15 tahun tidak memberikan bantuan atas HAK saya, mas (awak media), ”ungkap INTAN saat ditemui Insan PERS di kantor PURWANDI SH dan PARTNERS jalan Berdikari Bangah Sidoarjo, 23/08/23.

PURWANDI, SH dan REKAN saat MEDIASI di kantor DISNAKERTRANS jatim

Di tempat yang sama Purwandi, SH mentambahkan, ”sejumlah hak buruh yang seharusnya menjadi hak keluarganya sebagai PEWARIS sudah sebagian diberikan oleh PT. PERWITA namun tidak semua yang sesuai dengan UU CipKer dan kami selaku Kuasa Hukum akan mempastikan dalam upaya PERJUANGAN hak sang istri (INTAN) dari mendiang sang suami (ISWANTO) agar menerima semua hak yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan (PT. PERWITA) untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebab kematian TRAGIS tenaga kerja ini telah mengundang perhatian pada isu keselamatan kerja dan perlindungan hak buruh di sektor industri. Berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan aktivis hak buruh juga telah menyuarakan dukungan mereka terhadap keluarga almarhum dalam mendapatkan hak-hak yang pantas, ”tambahnya.

Ia melanjutkan, ”kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada rekan dan kawan media seiring berjalannya waktu sebab kami juga telah meminta DisNakerTrans Prov Jatim (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (red) untuk memediasikan permasalah HAK Buruh ini dam mereka menyampaikan akan membantu sesuai dengan Undang Undang tentang Hak Tenaga Kerja sebab sudah menjadi tugas kami dalam pemenuhan hak buruh adalah mengawasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi pekerja, karyawan, buruh serta membina hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha, ”lanjutnya. SUL

Gedung DisNaKerTrans Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *