Mantap, TU7UH Pengedar SABU Jaringan INTERNASIONAL Berhasil DIAMANKAN DitResNarKoba Polda Jatim - Jurnal Aktual

Mantap, TU7UH Pengedar SABU Jaringan INTERNASIONAL Berhasil DIAMANKAN DitResNarKoba Polda Jatim

Surabaya-JAN. SatResNarKoba PolrestabeSurabaya bersama DitResNarKoba Polda Jatim BERHASIL mengamankan 7 (tujuh) Tersangka PENGEDAR Sabu Jaringan Internasional. Dalam PERS Rilis yang dilangsungkan SIANG tadi pukul 10:11 WIB di Gedung Bhara Daksa MapolrestabeSurabaya.

Rilisan tersebut DIHADIRI Kapolda Jatim – Irjen TONI Hermanto, Dirnarkoba Kombespol ARIE, Kabid Humas Kombespol – Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol – Ahmad YUSEP, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya – AKBP DANIEL dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol FAKIH.

Kapolda Jatim Irjen TONI Hermanto mengungkapkan, “total Barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi. Ada dua jaringan SINDIKAT Internasional dengan 7 tersangka yang dapat KITA Amankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, “ungkapnya.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol ARIE, menambahkan, “selama bulan November 2022 ini jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim BERHASIL mengungkap 2 jaringan BESAR Narkoba. PERTAMA adalah jaringan Indonesia- Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina dengan kemasan HIJAU kemasan Teh Cina, “tambahnya.

“Kita dapat mengamankan berdasarkan dari pendalaman kita di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan dan dari pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram SABU dan EKSTASI sebanyak 15056 butir, “jelas ARIE pada awak puluhan MEDIA yang HADIR saat itu.

Ia melanjutkan, “dan yang KEDUA penangkapan terhadap jaringan LAOS berdasarkan hasil LIDIK bahwa akan ada barang yang dikirim dari LAOS ke Indonesia, di mana barang tersebut akan didistribusikan melalui Surabaya dan Jakarta, “lanjut ARIE.

“Dari pengembangan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Jadi total sabu-sabu yang sekarang kita beritakan dan sampaikan pada awak media adalah sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir, “tuturnya.

“Jaringan pertama masuk di wilayah Sumatera dikirim melalui darat sampai ke Surabaya. kita melakukan penangkapan di Sumatera Selatan berdasarkan hasil pengembangan dari Jawa Timur dan untuk jaringan yang kedua itu dikirim melalui Jasa Ekspedisi melalui udara yang ketika dikirim di Indonesia kita mengawasi pengirimannya “ujarnya.

Masih Kombespol ARIE selaku Diresnarkoba Polda Jatim, “para tersangka DIJERAT dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta TERANCAM Pidana Hukuman MATI atau Hukuman PENJARA seumur Hidup atau minimal 5 tahun penjara, “pungkasnya saat memberikan PERS Rilis kepada Wartawan. HEL

KLIK gambar untuk 👆LIHAT👆 video PERS rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *