MARAK Kasus PENIPUAN secara ONLINE Menyasar di seluruh Lapisan Masyarakat - Jurnal Aktual

MARAK Kasus PENIPUAN secara ONLINE Menyasar di seluruh Lapisan Masyarakat

oleh: H. IMRON Rosyadi

——————————
Halo BAPAK…?

IYA…ini dari SIAPA ya….?

Dari Saya MahaSiswi Bapak

Em…Baik,. MahaSiswi, KULIAH di mana..?

Saya KULIAH di PRODI ILMU HUKUM, Bapak. Lebih tepatnya di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Baik,..ada yang dapat saya BANTU…?

IYA.. ini bapak ada sedikit MASALAH dan MOHON Pencerahanya….?

KOMUNIKASI pun berlanjut pada langkah-langkah persuasif yang mendorong bagi penerima telepon melakukan serangkaian hal. Satu persatu arahan disampaikan dengan penuh seksama. Hingga tibalah pada tujuan akhirnya, yakni mendorong seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada orang yang baru saja dikenalnya.

Kejadian demikian marak terjadi di masyarakat, terlebih di kalangan mahasiswa, dapat dipastikan, hampir setiap hari ada saja mahasiswa yang berkonsultasi tentang Penipuan ONLINE bahkan beberapa mahasiswa sudah MELAPORKAN atas PERISTIWA tersebut di POLDA Jatim.

MODUSNYA bermacam-macam, yakni mulai dari pemenang undian, sanak famili, keluarga tertangkap polisi karena terlibat KECELAKAAN, ditangkap polisi kasus NARKOBA, berpura pura sebagai petugas kepolisian, Ketua RT. RW. atau disebabkan kejadian lain di jalan, hingga berpura pura sebagai pegawai bank RESMI yang seolah olah membantu mengarahkan NASABAH.

Arahan untuk menemukan SOLUSI atas kesulitan nasabah, kartu kredit, pembayaran angsuran hingga memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan jumlah fantastis. Apapun bentuk dan modusnya asal penipuan dapat tercapai. Hal ini makin diperparah dengan adanya kemajuan informasi dan teknologi di tengah masyarakat termasuk di komunitas mahasiswa.

Korbannya tidak hanya PELAKU bisnis saja, sudah menyasar di semua lapisan masyarakat secara umum, bahkan di kalangan para pelajar dan mahasiswa. Penipuan bermula melalui telepon, saat ini sudah menjarah ke jejaring sosial, medsos, aplikasi chat, dan email, istilah kejahatannya pun beragam dari mulai baiting, phising, vishing, spear phising, account hacking, pretexting dan sebagainya. Korbannya pun cukup luar biasa, bahkan bisa dibilang hampir setiap hari bertambah jumlahnya.

KERUGIAN yang diakibatkan oleh modus kejahatan penipuan canggih ini tidak sembarangan. Beberapa korban harus rela kehilangan tabungan yang telah di kumpulkan dengan penuh keringat puluhan tahun, bahkan di kalangan mahasiswa tidak sedikit yang menjadi korban penipuan tersebut dengan uang pinjaman, mulai dari teman dekatnya, saudara dan ibu bapak kost dimana mahasiswi tersebut kost.

Bukan hal yang ANEH tapi NYAYA adanya, ini karena kecanggihan modus operandi penipuan online yang sudah TERTATA dengan RAPI alias TERKODINIR mulai dari gaya CARA bicara, pilihan kata dan memahami semua terkait untuk menyasar korbannya akan tetapi nahas ketika berupaya memperoleh keadilan, bukan SOLUSI yang didapat, justru terkadang masalah baru yang muncul.

Maksud HATI melaporkan ke pihak yang berwajib agar uangnya dapat kembali tetapi yang terjadi tak sesuai dengan HARAPAN, hanya menerima laporan dan selanjutnya BERHENTI di tengah JALAN tidak ada tindakan lebih lanjut alias mandeg jelegreg Tidak sedikit laporan dimaksud malah jawabannya MAAF, pak. Untuk hal begini ini tidak sedikit terjadi dan laporan ke pihak kepolisian hampir setiap hari ada, dan jangan diharapkan uang dapat kembali.

Hadirnya HUKUM

Kehadiran hukum di masyarakat sejatinya adalah sebuah upaya untuk menemukan solusi. Targetnya mencari pelaku kejahatan dan dapat menangkap atas peristiwa penipuan sebagai tindak Pidana penipuan, logika sederhananya, hukum tidak bisa ada kecuali karena adanya masyarakat. Penipuan ini menjadi salah satu kejahatan modern yang tertua. Sebab telah di atur di dalam KUHP tepatnya pasal 378 KUHP

Pasal terebut yang menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan TIPI Muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuai benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun meniadakan piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya EMPAT tahun”.

Bunyi pasal itu bukan sekedar rayuan gombal, bukan kata-kata manis yang kadang hanya indah dalam angan tapi tragis dan jitu dalam kenyataan. Pasal itu mempunyai efek eksekutorial. Memiliki kemampuan untuk melindungi penegak hukum ketika bertindak tegas atas seseorang yang patut diduga memenuhi unsur-unsur kejahatan. Pasal itu baru dapat dibenarkan jika dapat ditegakkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh keadilan.

UPAYA Penegakan Hukum yang KELIRU

Lumrah kita dengar sebuah ungkapan ketimbang menangkap dan menegakkan hukum atas kasus penipuan online dimaksud maka “jadilah MASYARAKAT yang CERDAS” istilah Kapolrestabes Surabaya jadilah POLISI untuk DIRI Sendiri, bagus ungkapan itu sebagai langkah Preventif bukan berarti membiarkan kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat adalah bisa menangkap pelakunya hingga akar akarnya.

Tidak selesai sampai di situ, kalimat itu menjadi panjang beranak pinak, menjadi serangkaian pedoman dan upaya antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan serupa akan tetapi malah cenderung menyalahkan masyarakat menjadi korban penipuan dengan alasan minimnya tingkat kognitif masyarakat itu sendiri atau bahasa lainnya “kejadian itu disebabkan karena masyarakat dan korban sendiri kurang cermat”. Kita sepakat harus waspada dan berhati-hati, masyarakat lebih sepakat jika ada upaya konkrit di mana dana yang terlanjur keluar karena penipuan dapat kembali. Kecanggihan kejahatan lebih terorganisir, terstruktur dengan baik dan antisipatif.

Tambahkan Produk Hukum

Sejauh pengamatan saya. Hingga kini kasus maraknya penipuan online tercatat dalam kurun waktu hingga tahun 2021 saja telah terdapat 115.756 laporan kejahatan penipuan online. Kredibel.co.id. bahkan sumber lain mencatat 204.372 kasus dengan total kerugian sekitar 305 milyar. Angka itu bukanlah angka yang sedikit. Angka itu cukup signifikan bagi negara yang mendeklarasikan sebagai negara hukum.

Belajar dari kasus tersebut di atas, maka perlu langkah – langkah konkrit bagi penegak hukum, terlebih harus serius menangani untuk bisa dan dapat di minimalisir, jika dihitung kalkulasi kerugian jauh tidak sebanding dengan kejahatan lain selain penipuan online, salah satunya adalah pencurian yang rata-rata korban mengalami kerugian hanya beberapa saja tidak sampai milyaran rupiah.

Salah satu solusi yang jitu apa dan bagaimana hukum bisa DITEGAKKAN sesuai dengan HARAPAN masyarakat, harus dibuatkan seperangkat aturan khusus untuk menangani KEJAHATAN Penipuan ONLINE tidak hanya diterapkan pasal penipuan saja. Mungkin perlu ada KONSTRUKSI dan RE-KONSTRUKSI hukum sebagai ATURAN yang sesuai dengan HARAPAN masyarakat.

Nah untuk PENCERAHAN lebih JAUH serta mendalam bagi MahaSiswa ataupun MahaSiswi dapat BERKONSULTASI Hukum ke LAW Firm (Fima Hukum) Ramot Batubara, S.H & Associates tentang PENIPUAN secara ONLINE yang saat ini MARAK terjadi di seluruh Lapisan Masyarakat. SALAM…RED-AKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *