Pengacara: RESELER Juga KORBAN Invest BODONG Yuks Asal LAMONGAN
Surabaya-JAN. Kedua KORBAN yang sekaligus RESELER asal Lamongan, Arum Rahmawati (23) dan Silvy Arbiyanti (23) meminta KEADILAN yang merasa TERTIPU sekaligus KORBAN bisnis TRADING yang berkedok INVEST bodong YUKS, atas kasus yang mereka alami terkait DUGAAN Penipuan oleh Samudra Zahrotul Bilad (21) warga Lamongan yang saat ini menjadi TERSANGKA di Polres Lamongan.
Bermula dari iming-iming bisnis trading yang memberikan keuntungan 50 persen, yang dijanjikan tersangka melalui Reseler hingga member dan meski telah DITAHAN di Polres Lamongan, Jawa Timur, namun jumlah korban ternyata tidak sedikit dan terus memberikan LAPORAN.
Dalam hal ini, Korban Arum juga Silvy selaku RESELER melalui Kuasa Hukumnya bersama Advokat dan Rekan-Ramot Batubara,SH, serta Sahlan Azwar,SH,S.P.d, bersama Sahura,SH,MH juga Effendy S.Sy, menyampaikan pada PERS, bahwa dalam kasus trading investasi bodong ini, kliennya sebagai RESELER yang hanya marketing (mencari) member (anggota) lewat media sosial.

“Benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di Lamongan dan sekitarnya dan klien kami termasuk bagian RESELER yang menghimpun uang member dan disetorkan kepada Zahrotul Bilad yang saat ini tersangka di Polres Lamongan, “ungkap Sahlan Azwar SH, bersama Pengacara Ramot Batubara,SH serta didampingi dua korban, Selasa (18/01/22).
Sahlan menambahkan, “awalnya dalam bisnis trading bodong ini cukup lancar dijalankan tersangka bahkan anyak member yang telah mendapatkan PROFIT sampai 3 bulan dan itu lancar dibayarkan. Tapi menginjak bulan ke empat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh tersangka Bilad, “tambahnya.
“Macetnya profit membuat banyak member mulai RESAH dan GELISAH menunggu PROFIT. Sebagai RESELER Arum dan Silvy pun ikut KELABAKAN karena member yang selama ini mereka himpun mulai mempertanyakan kejelasan uang yang sudah disetor ke pada kedua reseler tersebut, “lanjut Sahlan.
Silvy menerangkan, “semua uang dari member sudah disetorkan kepada OWNER (pemilik) tersangka Samudra Zahrotul Bilad. Semua uang member sudah kami setorkan ke owner semua dan kami juga dijanjikan karena kami juga ikut sebagai member serta setor uang juga, “sahut Silvy secara spontan.
Kuasa hukum korban, Sahlan Aswar SH, menjelaskan, “Seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad dan kami juga dijanjikan, Peŕlu diketahui juga kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member yang yelah menyita secara paksa tanpa hukum atau aturan jelas sebab selain rumah, kendaraan klien kami juga dirampas, “jelas Sahlan lagi. Sentuh Link di bawah ini ♦
Bahkan menurut pengakuan Silvy dan Arum, keduanya juga merasa ditipu oleh owner trading Samudra Zahrotul Bilad, Karena itulah keduanya langsung melaporkan kasus penipuan yang dilakukan owner tersebut ke Polres Lamongan. Laporan tersebut dengan registrasi TBL B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu. Silvy melaporkan Zahrotul Bilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp. 2 Milyar.
Karena merasa ditipu beberapa member mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk mempertanggung jawabkan uangnya yang sudah masuk agar dikembalikan. Kedua Reseler hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada di rumah Silvy dan Arum. “Semua barang-barang milik kami dibawa kabur member mulai dari sepeda motor dan barang -barang lain, “ungkap Silvy.
Bahkan fatalnya informasi yang beredar di kalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh penasehat hukum Silvy dan Arum.
“Itu tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kepolda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan dipolres, klien kami saat ini berada di suatu tempat di Suabaya dan sekitarnya, Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan, “tutur Pengacara asli SumBar tersebut.
Masih Sahlan, berpesan dan menegaskan agar seluruh member menyadari bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan dikembalikan jadi diminta bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan. “Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan aset aset Bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya, “pungkasnya.
Sementara, Advokat Ramot Batubara menambahkan, “soal trading disimpulkannya merupakan pertukaran bentuk barang dan jasa namun bentuk tersebut tidak wujud, sehingga disebutnya hanya sistem money game dan kabar terbaru yang kami dapatkan semua aset baik rumah dan mobil telah DISITA Polres Lamongan, “tandas Batubara.
“Yang mana sebenarnya dimaksud Trading ini adalah dapat disimpulkan berupa pertukaran barang dan jasa, namun dalam hal ini (perkara) yang sedang kami tangani saat ini adalah tidak ada wujud suatu barang, dan ini hanya suatu sistem money game perputaran uang di antara pemain, “tuturnya.
“Semua mulai dari pihak Owner (pemilik) usaha INVEST bodong YUKS dan member selama periode 3 bulan terakhir ini terjadi masalah dan pihak owner tidak dapat mempertanggung jawabkan suatu keuntungan atau yang disebut Profit kepada para member, termasuk klien kami ini dan mereka ini KORBAN sekaligus RESELER, “jelas Ramot Batubara.

Terpisah, Kanit 2 Polres Lamongan-Arif membenarkan jika tersangka Samudra telah ditahan namun belum mengetahui jumlah korban, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. “Benar, Sudah ditahan, Belum tahu kalau jumlah korban, “balas Kanit Reskrim Polres Lamongan. Arif melanjutkan secara rinci lewar WA, “malam ini kami mengamankan dan menyita 2 mobil dari tersangka Bilad yang berada di Tuban sebab berkaitan dengan kasus investasi bodong, “lanjut Arif
“Dua mobil yang disita tersebut adalah aset tersangka S dari hasil investasi bodongnya yang merupakan warga Tuban. 2 kendaraan ini adalah Mobil Honda Brio seharga Rp 125 juta dan mobil Toyota Raize provit atau belum ada plat nomornya seharga Rp 273 juta dengan total nilai aset Rp 398 juta, “rincinya.
Silvy dan Arum memang saat ini masih syok atas kejadian tersebut dan bingung. Karena keduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member, Karena keduanya telah menyetorkan semuanya ke tersangka, Semua uang yang disetorkan ke tersangka Zahrotul Bilad dikatakan ada bukti transfernya dan bukti bukti lainnya. hel-bar. Sentuh Link di bawah ini ♦