SUWITO Sang PENGACARA : Laporan PIDANA Dugaan PENIPUAN dan PENGGELAPAN Klien Kami Terhadap RD di POLRES Batu tidak ada UNSUR Politik - Jurnal Aktual

SUWITO Sang PENGACARA : Laporan PIDANA Dugaan PENIPUAN dan PENGGELAPAN Klien Kami Terhadap RD di POLRES Batu tidak ada UNSUR Politik

Batu-JAN. Perkara laporan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan di Polres Batu terhadap oknum anggota DPRD Kota Batu terus BERGULUR, Penasehat Hukum PELAPOR meyakinkan jika LAPORAN Dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap RD tidak ada kaitannya dengan Unsur POLITIK.

“Laporan PIDANA Dugaan Penipuan dan Penggelapan KLIEN kami terhadap RD di Polres Batu tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik bahkan JAUH dari TUDINGAN jika politik berada dalam diperkara ini, “jelas Pengacara Pelapor Suwito, S.H., M.H di kantornya. 22/11/2022.

“WNA klien kami ini, DIDUGA murni KORBAN perbuatan RD yang memperkenalkan dirinya sebagai petani yang berpengalaman di bidang sayuran, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kota Batu dan pengakuan RD yang bangga sebagai anggota legislatif, “tambah Suwito, S.H., M.H

“Hal ini kami benarkan selaku Penasehat Hukum PELAPOR yang sebelumnya pernah mencoba mediasi dengan datang langsung ke obyek atau lokasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu. Kami datang ke tempat yang diduga sebagai lokasi dugaan perbuatan pidana yang di sampaikan klien kami yaitu kantor adminitrasi dan gudang tempat sayur-sayuran, “lanjut Suwito, S.H., M.H.

“Lokasi DISIMPANYA serta tempat barang-barang milik pelapor yaitu dalam rangka mediasi kekeluargaan namun dengan percaya diri RD bilang jika AKU ini anggota DEWAN, mas. Kami sempat terkejut, ternyata yang disampaikan pelapor jika RD seorang anggota dewan adalah benar adanya dengan mendengar langsung dari RD sendiri, “ungkap Suwito.

Suwito, S.H., M.H dan Lin Whan Chin

“Kami sempat melakukan pendataan barang-barang milik klien kami yang dalam penguasaan RD, barang-barang itulah yang menjadi obyek laporan kami. Jadi, pelapor ini tidak ujug-ujug mengeluarkan dana miliaran di kegiatan yang terletak di rumah RD di Bumiaji Kota Batu, “jelasnya lebih jauh.

dari KIRI : Penasehat Hukum PELAPOR Suwito, S.H., M.H. berssma Warga Negara Taiwan Lin Whan Chin dan PARALEGAL-Firmansyah

“Sebelumnya pelapor di yakinkan jika RD seorang petani sayur sukses, seorang tokoh masyarakat terkenal dan seorang anggota dewan dan tentang materi laporan serta bukan wewenang kami untuk menyampaikan detail pada media, cukup kisi-kisi dugaan tindak pidana yang dilakukan RD, klien kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di depan penyidik, tinggal terlapor yaitu RD yang diperiksa penyidik Polres Batu, “katanya.

“Terlapor, yaitu RD agar menyampaikan keterangannya di Polres Batu dengan sebenar-benarnya, jujur dan jangan ada yang ditutup-tutupi, dan dia sebagai terlapor berhak tidak mengakui sangkaan pelapor, tapi di perkara ini penyidik saya kira tidak perlu pengakuan terlapor karena bukti-bukti sudah ada pada penyidik Polres Batu, “tuturnya.

Sementara, selain Suwito sebagai Penasehat Hukum pelapor di tempat yang sama yakni Kayat Hariyanto, S.H., M.H menambahkan jika laporan yang dilayangkan oleh kliennya yaitu LWC merupakan perkara kerugian bisa dibilang kecil, masih ada lagi perkara yang lebih besar yang bakal dilaporkan kliennya.

Masih Suwito, S.H., M.H, “Perkara yang dilayangkan LWC terhadap RD ini masih bisa dibilang awal laporan perkara kecil, karena masih ada menanti di belakang laporan yang bakal dilayangkan lagi jauh lebih besar dari sekarang untuk saar ini tenang saja, “ujarnya.

“Maka biarkan rekan-rekan PENYIDIK di Polres Batu melaksanakan pekerjaannya dengan BAIK tanpa ada INTERVENSI (campur tangan) dari pihak manapun, karena kami yakin dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Polres Batu, “pungkas Suwito, S.H., M.H Sang Pengacara asli Kota Batu ini kepada Insan PERS. pras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *